KARANGANYAR, iNews.id – Perseteruan antara Eko Wahyono (37) dengan Dewi Purwanto (37) warga Desa Suruh Jetis, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar berakhir.
Segel rumah yang terbuat dari seng tersebut akhirnya dibongkar setelah Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo turun langsung memediasi antarkeduannya.
Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko mengatakan kesalahpahaman antarkeduannya sudah didamaikan.
"Kesalahpahaman antara Dewi Purwanti dengan keluarga Tukiman sudah dimediasi. Mediasi antarkeduannya sudah mencapai kata sepakat," ujar AKP Agung Purwoko, Senin (30/5/2022).
Menurutnya, dalam mediasi itu, Dewi Purwanti telah mengakui kesalahannya menuduh tanpa bukti adannya dugaan tindak pencurian.
"Kemudian (Dewi Purwanti) sudah membuat surat penyataan dan ditandatangani dan disaksikan para saksi serta tetangga,”kata AKP Agung.
Seiring adannya surat pernyataan dari pihak Dewi Purwanti, maka keluarga Tukiman membongkar seng yang sengaja dibuat didepan akses pintu keluar masuk keluarga Dewi Purwanti.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait