105 CPNS Disersi, Begini Reaksi Menteri Tjahjo Kumolo

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo (Foto: Istimewa)

Oleh karena itu jika mengundurkan diri diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya. 

Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri karena tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. 

Namun demikian, kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar.
 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network