Kasus Covid-19 Menurun, PT KAI Kembali Jalankan KA Aglomerasi, Yuk Cek Syaratnya

Aryo Rizqi
Ilustrasi perjalanan Kereta Api. (Foto : Aryo Rizqi).

PURWOKERTO, iNews.id - Kasus harian dan kasus aktif Covid-19 terus menunjukkan tren penurunan. Kementerian Perhubungan mulai menyesuaikan beberapa aturan dengan menjalankan dua Kereta Api (KA) Aglomerasi, diantara KA Joglosemarkerto dan KA Kamandaka.

"Terhitung mulai Senin (4/10) PT KAI akan menjalankan kembali beberapa perjalanan KA Aglomerasi, seperti KA Joglosemarkerto dan KA Kamandaka," kata Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (02/10/2021).

Dia mengatakan, meskipun KA Aglomerasi dijalankan, terdapat syarat dan ketentuan perjalanan kereta api komuter, jarak dekat, lokal dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, diantaranya adalah :

1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau RT-Antigen, dan STRP atau Surat Tugas dan / atau surat keterangan perjalanan lainnya;

2. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan;

3. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

5. Anak-anak dibawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota;

6. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan / atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Pihaknya juga menghimbau para calon pelanggan kereta agar mengecek kembali syarat naik kereta jarak jauh. Dimana selama penerapan PPKM, KAI masih menerapkan  persyaratan yang mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE kemenhub No. 69 Tahun 2021.

Salah satu persyaratan tersebut adalah larangan anak usia di bawah 12 tahun untuk naik kereta jarak jauh sejak 29 Juli 2021.

Sementara untuk pelanggan di atas 12 tahun, masih berlaku persyaratan sebelumnya yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Pengecualian berlaku bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

"Tapi mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," jelasnya.

KAI juga terus memberikan kemudahan bagi pelanggan yang sudah melakukan transaksi tiket, namun tidak dapat berangkat karena tak memenuhi persyaratan protokol kesehatan. 

"Tiket akan kami kembalikan 100 persen dan KAI akan konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19," pungkasnya.

Adapun pelanggan dapat menghubungi Contact Center 121 melalui telepon ke 021-121, email cs@kai.id atau sosial media @KAI121 untuk mendapatkan info lebih lanjut terkait perjalanannya.
 

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network