Melunasi Utang Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia, Begini Cara Islam Memberikan Solusi 

Tim Inews.id
Melunasi utang orangtua yang sudah meninggal dunia. (Foto: Unsplash)

MELUNASI utang orangtua yang sudah meninggal dunia sering menjadi pertanyaan dalam majelis kajian. Begitupun dalam sebuah kajian, seorang jamaah bertanya bila seorang ayah meninggal dunia dengan memiliki utang yang belum dibayar, siapa yang berkewajiban membayar utangnya. Sementara di sisi lain anaknya tidak ada yang laki-laki. Sedangkan anak perempuannya menerima nafkah dari suaminya, tidak memiliki kemampuan membayar utang ayahnya.

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Berikut aturan-aturan yang terkait dengan pelunasan utang sang mayit :

Apabila mayit memiliki utang dan ia meninggalkan sejumlah harta maka hartanya tidak boleh diwarisi kecuali setelah utangnya dilunasi. Berdasarkan firman Allah ta'ala:

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ

“(Pembagian tersebut di atas) sesudah terpenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya” (QS. An Nisa:11.)

 Apabila si mayit tidak memiliki peninggalan, maka ahli warisnya tidak wajib melunasi hutangnya. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan:

إن لم يخلف تركة، لم يلزم الوارث بشيء، لأنه لا يلزمه أداء دينه إذا كان حيا مفلسا، كذلك إذا كان ميتا.

 "Apabila mayit atau orang yang meninggal tidak meninggalkan warisan, maka ahli waris tidak berkewajiban apapun karena membayar hutang mayit itu tidak wajib bagi ahli waris saat si mayit masih hidup. Begitu juga tidak wajib saat sudah mati." (Al-Mughni 5/155)

Namun jika ahli waris  memiliki kemampuan untuk melunasi utang si mayit maka lebih utama baginya (namun tidak wajib) melunasi utang tersebut demi melepaskan mayit dari kesusahannya akibat utang. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Sa'ad bin Athwal :

إِنَّ أَخَاكَ مَحْبُوسٌ بِدَيْنِهِ فَاقْضِ عَنْهُ ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ فَقَدْ أَدَّيْتُ عَنْهُ إِلاَّ دِينَارَيْنِ ادَّعَتْهُمَا امْرَأَةٌ وَلَيْسَ لَهَا بَيّنَةٌ ، قال: فَأَعْطِهَا فَإِنَّهَا مُحِقَّةٌ .

"Sesungguhnya saudaramu tertahan (ruhnya) karena hutangnya, maka lunasilah hutangnya”. Kemudian Sa’ad berkata, “Wahai Rasulullah. Aku telah melunasi semuanya, kecuali dua dinar yang diakui oleh seorang wanita, sementara dia tidak punya bukti”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah dia, karena dia berhak". [Hadits Riwayat Ibnu Majah, 2433, Ahmad 5/7 dan Al-Baihaqi 10/142. Dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahih Ibnu Majah]

Ustadz Muhammad Ayyub Lc menjelaskan, jika ahli waris pun tidak memiliki harta untuk melunasi utang si mayit maka dibolehkan bagi wali mayit untuk meminta pengampunan dari pemilik harta hutang atas hutang-hutang si mayit, baik sebagian maupun keseluruhan. Hal ini terisyaratkan dalam kisah yang dialami oleh Jabir Radhiyallahu ‘anhu ketika ayahnya terbunuh di medan perang Uhud, sementara ia menanggung hutang. Dia meminta kepada para pemilik harta hutang untuk membebaskan sebagian hutang ayahnya, tetapi mereka menolak dan tetap berkeinginan untuk mengambil hak mereka. Akhirnya Jabir Radhiyallahu ‘anhu mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (dan memintanya menyelesaikan masalah tersebut), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta kepada mereka agar mau meneriman kurma-kurma yang ada di kebun Jabir Radhiyallahu ‘anhu sebagai pembayarannya, dan menghalalkan (membebaskan) sebagian hutang ayahnya, tetapi mereka menolak." [Lihat Shahih Al-Bukahri, hadits 2395 dan 2405 – Fathul Bari]

Namun, jika cara diatas juga menemui kebuntuan dan tidak ada seorang pun yang sanggup melunasi hutannya maka negara atau pemerintah yang menanggung pelunasan hutangnya, diambilkan dari Baitul Mal. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ، فَمَنْ تُوُفِّيَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فَتَرَكَ دَيْناً فَعَلَيَّ قَضَاؤُهُ

"Aku lebih berhak menolong kaum Mukminin dari diri mereka sendiri. Jika ada seseorang dari kaum Mukminin yang meninggal, dan meninggalkan hutang maka aku yang akan melunasinya…" [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2298 –Fathul Bari- dan Muslim 1619 dari Abu Haurairah Radhiyallahu ‘anhu]

Jika pemerintah pun tdk mau melunasi maka tinggal dilihat niat sang mayit; apabila saat meminjam tidak ada keinginan untuk melunasi maka dia bersiap siap menanggung akibatnya. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

أَيُّمَـا رَجُلٍ تَدَيَّنَ دَيْنًا وَهُوَ مُـجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللّٰـهَ سَارِقًا

"Siapa saja yang berutang, sedang ia berniat tidak melunasi utangnya maka ia akan bertemu Allâh sebagai seorang pencuri.” [Shahih. Ibnu Majah]

Namun saat meminjam punya tekad dan upaya untuk melunasi namun tidak sempat terwujud dan meninggal maka Allah yang akan melunasinya. Rasululah Shallallahu Alaihi wasallam  bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلَّا أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِي الدُّنْيَا

“Tidaklah seorang muslim berhutang, dan Allah mengetahui bahwa dia hendak menunaikannya, melainkan Allah Ta’ala akan menunaikannya di dunia." [Shahih. Ibnu Majah]

Rasulullah  Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

“Barangsiapa mengambil harta manusia dan dia hendak melunasinya, maka niscaya Allah akan melunaskan baginya. Barangsiapa yang mengambil lalu hendak menghancurkannya   maka Allah akan menghancurkan dia.” [HR. Bukhari]

Berkata As-Syaukani rahimahullah,

وهذا مقيد بمن له مال يقضى منه دينه وأما من لا مال له ومات عازمًا على القضاء فقد ورد في الأحاديث ما يدل على أن اللَّه تعالى يقضي عنه

“Ini  terikat pada siapa saja yang memiliki harta yang dapat melunasi hutangnya. Ada pun orang yang tidak memiliki harta dan dia bertekad melunaskannya, maka telah ada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala akan melunasi untuknya.” [Nailul Authar].

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network