RT Masuk Bui Gara-gara Gadaikan Mobil Cicilan, Ini Kata ACC Purwokerto

Tim iNews. id
Ilustrasi penggelapan kendaraan. Foto: Ist

PURWOKERTO, iNews.id - Masih terjadi pemahaman keliru dari masyarakat tentang hak dan kewajiban membayar kredit mobil. Sebagian masyarakat menganggap bahwa memindahtangankan mobil yang belum lunas berarti tak perlu lagi membayar cicilan mobil. Padahal, menggadaikan mobil yang masih dalam cicilan bisa masuk penjara.

Hal ini terjadi pada RT, warga Purwokerto. Dia masuk penjara, karena diduga melakukan penggelapan mobil Toyota All New Fortuner dengan cara menggadai tanpa sepengetahuan pihak Leasing Astra Credit Companies (ACC) cabang Purwokerto. 

Atas perbuatannya tersebut, RT harus menghadapi tuntutan 1 tahun dan 6 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kejadian bermula ketika RT mengajukan kredit mobil Toyota All New Fortuner ke sebuah perusahaan leasing dengan tenor selama 30 bulan. Baru menginjak angsuran ke-12, ternyata RT mangkir membayar cicilan. 

Ketika petugas leasing ingin menarik mobil tersebut, ternyata mobilnya sudah tidak ada.

Setelah ditelusuri, ternyata mobil Toyota All New Fortuner tersebut sudah digadaikan ke pihak ke-3. Pihak leasing akhirnya melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib dan RT ditangkap. 

Pada sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, RT divonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara karena melanggar Pasal 36 Undang Undang Jaminan Fidusia sebagaimana yang tertuang pada Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2022/PN.Pwt. 

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Cabang Astra Credit Companies (ACC) Cabang Purwokerto, Hendra Lesmana menyatakan bahwa kewajiban membayar cicilan mobil tetap melekat kepada debitur meskipun terjadi pengalihan hak dan kewajiban terhadap unit yang bersangkutan jika itu dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan leasing.

"Jika ada masalah selama masa kredit, kami menganjurkan agar customer dapat langsung datang ke kantor cabang perusahaan leasing yang bersangkutan. Jika itu menimpa customer ACC, segeralah hubungi kantor ACC terdekat. Kami akan membantu untuk mencarikan solusi terbaik untuk customer kami,” saran Hendra di kantornya, akhir pekan lalu.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network