get app
inews
Aa Read Next : Diduga Tilep Uang Setoran untuk Judi Online, Karyawan Ditahan

RT Dipenjara Karena Gagal Bayar Angsuran dan Gadai Mobil Cicilan, Begini Kronologinya!

Jum'at, 10 Juni 2022 | 20:08 WIB
header img
RT warga Purwokerto masuk penjara, karena diduga melakukan penggelapan mobil Toyota All New Fortuner dengan cara menggadai tanpa sepengetahuan pihak Leasing. (Foto: Ist).

PURWOKERTO, iNews.id - Salah seorang warga Kecamatan Sokaraja, Kabupaten. Banyumas, berinisial RT divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Selasa, (31/5) lalu. Seperti dilansir dari situs putusan.mahkamahagung.go.id yang tertuang pada Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2022/PN.Pwt, RT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Menggadaikan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia” tulis putusan tersebut seperti dikutip iNews Purwokerto, Jumat (10/6/2022).

Bertindak sebagai Hakim Ketua, Rahma Sari Nilam Panggabean, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp3.000.000 atas perbuatan RT. 

Baca Juga:

RT Masuk Bui Gara-gara Gadaikan Mobil Cicilan, Ini Kata ACC Purwokerto

Berdasarkan keputusan tersebut, berikut kronologi kejadian seperti dirangkum iNewsPurwokerto.id.

Awalnya RT mengajukan pembiayaan kredit Multiguna kepada PT. Swadharma Bhakti Sedaya Finance atau leasing Astra Credit Companies (ACC) cabang Purwokerto sebesar Rp 438.447.136 untuk pembiayaan atas satu unit kendaraan Toyota All new Fortuner warna Putih tahun 2019. Berdasarkan kelengkapan dokumen dan hasil survei, RT dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan kredit yang diajukan.

Kemudian, pada tanggal 26 November 2019, RT pun menandatangani surat perjanjian kredit dengan perjanjian pembiayaan dan surat pendaftaran sertifikat fidusia untuk pembiayaan atas satu unit mobil sebesar Rp 438.447.136 secara kredit. Adapun jangka waktu pembayaran selama 24 bulan dengan angsuran sebesar Rp 20.740.000/ bulan.

Selain itu, RT wajib membayar uang muka sebesar Rp136.454.060 dan menyepakati tanggal jatuh tempo pada tanggal 26 setiap bulannya. Atas perjanjian tersebut, RT berhak memakai barang jaminan selama masa kredit dan juga mempunyai kewajiban menjaga dan bertanggungjawab terhadap barang jaminan tersebut selama masa kredit.

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut