Tata Cara dan Syarat Menyembelih Hewan Kurban, Bagaimana Jika Menggunakan Mesin?

JAKARTA, iNews.id - Agama Islam selalu mengajarkan kepada setiap umatnya untuk mengkonsumsi makanan halal. Maka penting diketahui tata cara menyembelih hewan serta hukumnya menggunakan mesin.
Dalam agama Islam, semua jenis hewan yang dihalalkan wajib hukumnya untuk disembelih sebelum dinikmati dagingnya, kecuali jenis ikan dan belalang. Hewan yang mati tanpa disembelih, maka tergolong bangkai dan haram untuk dimakan.
Selain itu, menyembelih binatang juga harus dilakukan secara syara atau memenuhi hukum islam. Jika menyembelih tidak sesuai dengan ketentuan, maka daging hewan tersebut juga haram untuk dimakan.
Dilansir iNews.id dari Kemenag Provinsi Jawa Barat, Kamis (9/6/2022), menyembelih secara islam artinya mematikan hewan dengan cara memotong saluran nafas, saluran makan, serta urat nadi utama yang terdapat pada leher. Tujuannya tidak lain adalah agar binatang tersebut tidak tersakiti dan halal untuk dimakan.
Salah satu syarat menyembelih hewan baik itu unggas atau mamalia adalah dengan menggunakan pisau yang benar-benar tajam. Hal itu dimaksudkan agar hewan lekas mati.
Selain itu, tidak dianjurkan juga mengasah pisau di hadapan hewan yang akan disembelih karena akan menyebabkan hewan tersebut ketakutan. Hal tersebut sesuai dengan hadits dari Ibnu Umar RA:
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ
“Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah )
Dalam proses penyembelihan hewan, ada beberapa hal yang disunnahkan. Antara lain adalah mengasah alat setajam mungkin, menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat, dan menyembelih di pangkal leher.
Sementara hal-hal yang membuat penyembelihan menjadi makruh adalah menyembelih dengan alat yang kurang tajam. Menyembelih dari arah belakang leher, menyembelih sampai putus lehernya, hingga memotong atau menguliti sebelum hewan benar-benar mati juga tidak dianjurkan.
Lantas bagaimana jika menyembelih hewan menggunakan mesin atau secara mekanik? Apakah hewan tersebut tetap halal dimakan?
Tata Cara Penyembelihan Hewan secara Mekanik
Demi efisiensi, proses penyembelihan hewan kini tidak hanya menggunakan pisau saja. Penyembelihan secara mekanik juga sudah umum dilakukan agar penyembelihan bisa lebih cepat.
Penyembelihan seperti ini biasanya dilakukan di tempat jagal atau rumah penyembelihan hewan (RPH). Penyembelihan hewan menggunakan mesin hukumnya tetap boleh dilakukan.
Agar daging hewan tetap halal, berikut ini adalah tata cara dan syarat yang harus dipenuhi:
- Pastikan mesin pemotong hewan dalam keadaan baik, siap pakai, dan dalam kondisi tajam
- Siapkan hewan-hewan yang akan disembelih pada tempat pemotongan.
- Hewan harus dalam keadaan hidup saat akan disembelih
- Penyembelih (operator mesin) harus seorang muslim dan berniat untuk menyembelih.
- Membaca basmalah, shalawat nabi, dan takbir sebanyak tiga kali.
- Lakukan penyembelihan dengan cara menghidupkan mesin pemotong.
Itulah tata cara penyembelihan secara mekanik. Penyembelihan menggunakan mesin dimaksudkan agar kerja jauh lebih cepat dan hasilnya lebih banyak guna memenuhi kebutuhan yang banyak.
Editor : Arbi Anugrah