get app
inews
Aa Text
Read Next : Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa Kebumen Siapkan 3.865 Sambungan Rumah Gratis

Kasus Covid-19 Melonjak, Jam Malam Kembali Diterapkan di Kebumen

Rabu, 02 Juni 2021 | 07:42 WIB
header img
Rapat Satgas Covid-19 Kebumen yang berlakukan jam malam lagi. (Foto: Dok Pemkab Kebumen)

KEBUMEN, iNews.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen menerapkan jam malam mulai Rabu (2/6/2021) hingga dua pekan mendatang.  Alun alun Kebumen, kafe dan supermarket tutup mulai jam 21.00 WIB.

Kebijakan itu merupakan hasil rapat Satgas Penanganan Covid-19 Kebumen yang berlansung pada Selasa (1/6/2021). “Saat ini kasus ini Covid-19 naik dua kali lipat dalam tiga hari terakhir. Sehingga perlu dilakukan penanganan cepat dengan kembali menerapkan PPKM Mikro. Sudah kita sepakati bahwa Alun alun, kafe  dan supermaket dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Para pengunjung di supermaket juga kita minta dibatasi maksimal satu jam tidak boleh berlama-lama,”tegas Arif dalam keterangan  tertulis yang diterima iNews Purwokerto pada Rabu (2/6/2021).

Kebijakan tersebut berlaku mulai Rabu (2/6) sampai 14 hari ke depan. Bupati juga mengingatkan kepada setiap desa atau kecamatan yang masuk zona merah dan orange atau yang ada peningkatan kasus Covid-19 agar wajib meniadakan kegiatan bersekala besar, seperti hajatan, atau pentas seni.

“Untuk daerah dengan zona hijau atau kuning kita masih mengizinkan untuk berkegiatan kemasyarakatan, tapi syaratnya harus wajib membuat surat pernyataan untuk mentaati prokes,”jelas Bupati.

Masyarakat kata Arif, harus lapor kepada pemerintah setempat jika ingin membuat kegiatan hajatan dengan melampirkan surat pernyataan yang diisi materai bagi yang masuk zona hijau dan kuning.

"Salah satu syaratnya tamu undangan harus dibatasi 30% dari kapasitas, wajib prokes. Nanti juga akan disediakan rapid test antigen oleh Dinas Kesehatan, jika ada yang reaktif, kegiatan harus dihentikan," jelasnya.

Arif menegaskan pendisiplinan masyarakat dalam penerapan prokes perlu ditingkatkan. Ia meminta, pemerintah kecamatan dan desa terus berperan aktif melakukan himbuan dan penanganan di masyarakat untuk taat terhadap aturan yang berlaku.

"Kecamatan dan Pemerintahan Desa harus mampu mengkondisikan kegiatan masyarakat mentaati prokes dengan baik, kalau ada melanggar kita jangan ragu menindak dengan menegur dan menertibkan mereka. Ini semata-mata untuk kebaikan kita bersama,"tegasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut