Bolehkan Kendaraan Baru dengan Plat Sementara Dikendarai di Jalan Raya?

JAKARTA, iNews.id - Masih banyak masyarakat yang bingung apakah kendaraan baru dengan plat sementara atau plat putih boleh dikendarai di jalan raya atau tidak. Karena tidak sedikit masyarakat yang melakukannya hingga saat ini.
Mobil atau motor baru pakai plat sementara, bolehkah dikendarai di jalan raya? Berikut informasinya dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (25/6/2022).
Plat sementara hanya diperuntukan bagi kendaraan baru yang baru dibeli dari dealer. Bukan hanya berlaku untuk mobil saja, motor juga demikian. Terkait penggunaan plat sementara di jalan raya sebenarnya tidak boleh.
Berdasarkan peraturan Peraturan Kepala Polri tahun 2012 nomor 5, hakikatnya plat sementara ditujukan untuk digunakan saat kendaraan dihantarkan dari pabrik menuju dealer dan dealer ke konsumen.
Sementara untuk penggunaan oleh konsumen, maka plat sementara yang berwarna putih dan bertuliskan warna merah itu dilarang. Jika memaksa untuk menggunakannya, maka jangan kaget jika ditilang.
Sama halnya dengan plat sementara, penggunaan STNK sementara juga dilarang. Perlu diketahui, bahwa dokumen yang biasanya diberikan kepada konsumen adalah STCK atau Surat Tanda Coba Kendaraan.
Memang, di dalam STCK tertera informasi terkait nomor mesin kendaraan bermotor, nomor rangka, serta tahun pembuatan kendaraan. Selain itu juga tercantum informasi terkait nama pemilik kendaraan, nomor registrasi serta nama penanggung jawab.
Namun STCK ini hanya digunakan oleh sopir dari dealer ataupun pabrik untuk mengantar kendaraan. Bukan lantas dapat digunakan untuk berkendara di jalan raya dan menyebutnya sebagai STNK sementara.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 280 mengatakan bahwa pengendara harus memiliki plat dan STNK yang asli.
Jika plat dan STNK yang asli belum diterima, maka mobil dinyatakan sebagai kendaraan yang belum terregister oleh Kepolisian alias ilegal. Hal ini jelas, apabila ditilang maka mobil dapat disita.
Editor : Arbi Anugrah