JAKARTA,iNews.id - Mama muda Resta berusia 33 tahun sedang mengurus akta cerai pada Jumat (15/10/2021). Resta pun senang karena mendapatkan kemudahan melalui aplikasi yang disediakan PTSP online di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat.
Saat ini PA Jakarta Barat memang melakukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) online agar warga muda terlayani.
Sebelumnya, dia sempat mengajukan gugat cerai sebulan lalu.
"Kalau sebelumnya kan harus daftar dulu terus antre jadi enggak bisa langsung," kata Resta kepada wartawan di PA Jakarta Barat pada Jumat (15/10/2021).
Resta mengatakan, mengetahui aplikasi tersebut dari salah petugas di PA Jakbar. Dia pun mengikuti instruksi petugas untuk mendaftarkan perceraian melalui aplikasi tersebut dengan mengunduh terlebih dahulu melalui website.
Usai mendaftar melalui aplikasi tersebut, hanya dua minggu akta cerainya sudah jadi. "Terus kemarin kan ready dikasih pemberitahuan bahwa sekarang ada pembaruan ya, jadi akta cerai sudah ready dapat KTP baru dan KK, jadi kita enggak perlu ngurus-ngurus lagi ke kelurahan, sekalian diurusin di sini. Sudah dapat KTP plus KK," ujar perempuan yang resmi menyandang status janda satu anak ini.
Seperti diketahui, PA Jakarta Barat telah meresmikan PTSP via daring. Hal ini guna memudahkan masyarakat dalam mengurus perkara di pengadilan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta