KAPAN puasa sunah bulan Dzulhijjah dapat diamalkan Muslim. Kaum Muslimin dianjurkan menunaikan berbagai amalan saleh bukan hanya puasa sunah saja yakni sejak 1 Dzulhijjah hingga 10 Dzulhijjah.
Sementara puasa Dzulhijjah dilakukan mulai awal Dzulhijjah sampai tanggal 7 Dzulhijjah.
Lalu pada 8 Dzulhijjah puasa sunah tarwiyah. Selanjutnya tanggal 9 Dzulhijjah adalah puasa Arafah atau sehari sebelum Hari Raya Idul Adha agar lebih sempurna.
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan perintah puasa-puasa ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam:
مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ
Artinya: "Tidak ada satu amal salih yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal salih yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzulhijjah)." Para sahabat bertanya, "Tidak pula jihad di jalan Allah?" Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam menjawab, "Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satu pun." (HR Abu Daud Nomor 2438, At Tirmidzi Nomor 757, Ibnu Majah Nomor 1727, dan Ahmad Nomor 1968, dari Ibnu ‘Abbas. Syekh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih. Syekh Syu’aib Al Arnauth mengatakan sanad hadis ini sahih sesuai syarat Bukhari-Muslim).
Mengenai hadis tersebut, Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, "Sepuluh hari awal Dzulhijjah seluruhnya adalah hari yang mulia dan dimuliakan, di dalamnya dilipatgandakan (pahala) amalan dan disunnahkan bersungguh-sungguh ibadah pada waktu tersebut." (Al Mughni, 4: 443)
Kemudian dalil keutamaan puasa pada awal Dzulhijjah adalah hadis dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam mengatakan:
عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ.
Artinya: "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam biasa berpuasa pada 9 hari awal Dzulhijjah, pada hari Asyura, berpuasa 3 hari setiap bulannya, …" (HR Abu Daud Nomor 2437. Syekh Al Albani mengatakan hadis ini sahih)
Melansir laman Rumaysho disebutkan pada hari ke-9 Dzulhijjah sangat disunahkan puasa Arafah yang fadhilahnya bisa mengampunkan dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang. Dari Abu Qotadah, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ
Artinya: "Puasa Arafah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyura akan menghapuskan dosa setahun yang lalu." (HR Muslim Nomor 1162)
Lalu bagaimana niat dan tata cara puasa sunah pada bulan Dzulhijjah?
Seperti halnya puasa di bulan Ramadhan dan puasa sunah lainnya, tata cara menunaikan puasa sunah di awal Dzulhijjah juga sama. Dimulai dari waktu subuh sampai magrib. Lalu adanya niat, menahan diri dari makan dan minum, menahan diri dari hubungan intim (jimak), dan menahan diri dari muntah dengan sengaja.
Adapun niat puasa di awal bulan Dzulhijjah dimulai sejak malam hari. Batasan waktu niat sampai sebelum masuk waktu subuh. Jadi selepas maghrib sudah bisa langsung berniat dalam hati untuk puasa besok.
Nah, jika belum sempat niat dan bangunnya usai imsak atau subuh, bisa langsung berniat puasa sunah dengan catatan belum makan, minum atau mengerjakan hal-hal yang bisa membatalkan puasa.
Niat berarti al-qashdu, keinginan. Niat puasa berarti keinginan untuk berpuasa. Letak niat adalah di dalam hati, tidak cukup dalam lisan, tidak disyaratkan melafazhkan niat. Berarti, niat dalam hati saja sudah teranggap sahnya.
Muhammad Al Hishni berkata:
لاَ يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلاَّ بِالنِّيَّةِ لِلْخَبَرِ، وَمَحَلُّهَا القَلْبُ، وَلاَ يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِهَا بِلاَ خِلاَفٍ
Artinya: "Puasa tidaklah sah kecuali dengan niat karena ada hadits yang mengharuskan hal ini. Letak niat adalah di dalam hati dan tidak disyaratkan dilafazkan." (Kifayah Al-Akhyar, halaman 248)
Wallahu a'lam bishawab.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta