get app
inews
Aa Read Next : Didorong Maju dalam Pilgub, Ini Respons Kapolda 

Oknum LSM Antikorupsi di Banyumas Divonis 4 Tahun Setelah Memeras Kades Rp375 Juta

Selasa, 26 Oktober 2021 | 19:10 WIB
header img
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)

"Kami harap yang bergabung dalam Satria Praja agar selalu berkoordinasi dengan organisasi. Karena kita juga punya tim advokasi," ujarnya. 

Pihaknya juga menyarankan, kepala desa jangan begitu mudahnya memberikan arsip atau dokumentasi perbendaharaan kepada siapapun kecuali inspektorat. "Apalagi LSM, Karena ini merupakan rahasia negara," ujarnya. 

Seperti diketahui, Siswo Subroto merupakan Ketua DPD Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah diduga melakukan pemerasan terhadap kades di Banyumas. Kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan dari Kades Sibrama, Kecamatan Kemranjen. 

Selain itu, juga ada empat kades lainnya yang menjadi korban pemerasan. Dalam kasus tersebut, korban diduga mengalami kerugian mencapai Rp375 juta.

Dalam pemeriksaan terungkap, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menakut-nakuti atau mengancam korban. Hal itu terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.

 

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut