Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Pemberhentian Perangkat Desa di Banyumas Memanas, Kades Terbitkan SK PTDH Baru
Advertisement . Scroll to see content

Oknum LSM Antikorupsi di Banyumas Divonis 4 Tahun Setelah Memeras Kades Rp375 Juta

Selasa, 26 Oktober 2021 | 19:10 WIB
  • author Bayu Sasongko
Oknum LSM Antikorupsi di Banyumas Divonis 4 Tahun Setelah Memeras Kades Rp375 Juta
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)

"Kami harap yang bergabung dalam Satria Praja agar selalu berkoordinasi dengan organisasi. Karena kita juga punya tim advokasi," ujarnya. 

Pihaknya juga menyarankan, kepala desa jangan begitu mudahnya memberikan arsip atau dokumentasi perbendaharaan kepada siapapun kecuali inspektorat. "Apalagi LSM, Karena ini merupakan rahasia negara," ujarnya. 

Seperti diketahui, Siswo Subroto merupakan Ketua DPD Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah diduga melakukan pemerasan terhadap kades di Banyumas. Kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan dari Kades Sibrama, Kecamatan Kemranjen. 

Selain itu, juga ada empat kades lainnya yang menjadi korban pemerasan. Dalam kasus tersebut, korban diduga mengalami kerugian mencapai Rp375 juta.

Dalam pemeriksaan terungkap, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menakut-nakuti atau mengancam korban. Hal itu terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.

 

 

Editor: Arbi Anugrah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut