PALEMBANG, iNews.id - Ibu muda berinisial A (25) di Palembang tega menjual bayi yang baru dilahirkannya 40 hari lalu seharga Rp5 juta.
A pun berhasil diringkus Polrestabes Palembangbersama dua tersangka lainnya pada Selasa (26/10/2021) malam. Bayi yang dijual adalah anak dari hasil pernikahan pelaku dengan suami sirinya Bobi (26).
Kasus ini terungkap setelah Bobi membuat laporan ke polisi karena tidak terima anak kandungnya dijual ke orang lain.
Pelaku A merupakan warga Jalan Kemang manis, Lorong sepakat, Gang Salak, Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang. Bayi perempuan yang baru berusia sekitar 40 hari tersebut dijual kepada seorang laki-laki, G (37) warga Jalan Padat Karya, Lorong Mangga 3 Kelurahan Talang Jambi, Kecamatan Sukarami.
"Unit Ranmor telah menangkap empat orang tersangka terkait praktik jual beli bayi," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Kamis (27/10/2021).
Tri mengatakan, bahwa bayi tersebut dijual kepada G untuk kemudian diserahkan kepada salah satu anggota keluarganya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bayi tersebut sudah dibawa ke kawasan Danau Ranau di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumsel.
"Empat orang sudah diamankan di Unit PPA. Sedangkan US bersama dua orang lainnya masih DPO dan dalam pengejaran. Atas kejadian ini keempat tersangka terancam dijerat Pasal 76 KUHPidana Junto Pasal 88 dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun penjara," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta