JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat mulai Rabu (20/7/2022). Apa yang dilakukan oleh HRS setelah bebas?
Menurut pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut kliennya bebas bersyarat dari tahanan langsung ke Petamburan. Namun demikian, di Petamburan tidak lama.
"Iya benar sudah bebas (bersyarat) dari tahanan pagi tadi puku 06.45 WIB," ujar Aziz Yanuar, ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.
Dia mengungkapkan HRS akan berkunjung sebentar ke Petamburan.
"Nanti ke Petamburan dahulu," tutup Aziz Yanuar.
Serelah itu, lanjut Aziz Yanuar, HRS bakal bertemu dengan keluarganya di Puncak Bogor.
"Akan langsung berkumpul dengan keluarga di Megamendung (Bogor Puncak)," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, Ditjenpas Kemenkumham menyatakan bahwa HRS akan keluar dari rutan hari ini setelah dihukum sejak 12 Desember 2020.
Ditjenpas Kemenkumham menyatakan kalau status bebasnya adalah bebas bersyarat, bukan bebas murni.
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, mengakui kalau HRS menjalani menjalani program pembebasan bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," katanya pada Rabu (20/7/2022).
Dia menambahkan, HRS telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat.
Editor : Elde Joyosemito