get app
inews
Aa Read Next : Kemenkominfo Siapkan Layanan Informasi Ramah Disabilitas

7 Platform Gaming Dapat Ultimatum, Terancam Diblokir Kominfo

Jum'at, 22 Juli 2022 | 19:33 WIB
header img
7 platform gaming terancam diblokir Kominfo, dari Roblox hingga CS:GO (Foto: Freepik)

JAKARTA, INewsPurwokerto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap ada sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di sektor gaming yang belum mendaftarkan diri ke pihak Kominfo. PSE di sektor gaming itupun terancam diblokir.

"Kalau tidak (mendaftar), kita langsung proses pemblokiran,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani, dalam konferensi pers, baru-baru ini.

Semuel menjelaskan bahwa PSE yang tidak mendaftarkan dengan jangka waktu 5 hari kerja, maka akan dikirimkan surat peringatan agar segera melengkapi datanya. Mereka pun telah diberikan ultimatum.

“Mereka diberi ultimatum (untuk mendaftar) hingga 5 hari kerja. Kalau tidak, ini akan masuk ke sistem pemblokiran kita,” ujarnya.

Dia menyebut ada sejumlah PSE dengan trafik terbesar yang belum mendaftarkan diri. Beberapa di antaranya merupakan platform gaming.

Berikut daftar tujuh platform gaming yang terancam diblokir Kominfo karena belum mendaftarkan diri hingga Kamis (21/7/2022) kemarin.

1. Roblox

2. Steam

3. Dota

4. Epic Game

5. Battlenet

6. Origin

7. Counter-Strike: Global Offensive (CS:GO)

Selain platform gaming tersebut, Kominfo juga menyebut beberapa PSE dengan trafik terbesar yang belum mendaftarkan diri.

Di antaranya ada Amazon, PayPal, Opera, LinkedIn, Alibaba, Yahoo, dan Bing.

“Bila hari Rabu jam 23.59 tidak ada respon maupun komitmen untuk mendaftar, apalagi tidak mau mendaftar, maka tim kami akan melakukan pemutusan akses terhadap konten-konten atau platform tersebut,” ungkap Plt Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Teguh Arifiyadi.

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut