get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Kebumen Gelar Tactical Floor Game untuk Pengamanan Debat Pilkada Putaran Kedua

Residivis Menipu Juragan Beras Rp77 Juta, Uangnya Dipakai untuk Nyawer di Tempat Karaoke

Selasa, 08 Juni 2021 | 18:15 WIB
header img
Polres Kebumen, hadirkan pelaku penipuan juragan beras di Gombong, Kebumen.

KEBUMEN, iNews.id - Kasus penipuan atau penggelapan beras, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Gombong.

Korban mengalami kerugian 8 ton beras atau jika dirupiahkan sekitar Rp77 juta. Tersangka berinisial ER alias Gering (40) warga Desa Kalitengah Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara, berhasil diamankan karena kasus tersebut. 

Kapolsek Gombong, AKP Willy Budiyanto saat konferensi pers menyampaikan, tersangka ditangkap karena dugaan penipuan kepada korban AN (35), juragan beras yang merupakan warga Desa Kalitengah Kecamatan Gombong, Kebumen. 

Penipuan diawali dari tersangka datang ke penggilingan padi Waluyo Jati, di Desa Kalitengah Kecamatan Gombong, Kebumen. 

Tersangka datang membeli sejumlah beras, agar bisa lebih dekat dengan korban.  Puncaknya, tersangka mengajak korban ke kontrakannya pada, Kamis (16/3/2021) di Desa Mendelem Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang. 

Kontrakan tersebut oleh tersangka digunakan untuk meyakinkan korban, bahwa itu adalah rumahnya. 

Bahkan tersangka sempat mengajak korban bermalam di kontrakannya, agar semakin yakin bahwa ia adalah orang baik dan kontrakan itu adalah rumahnya. 

"Modusnya tersangka berpura-pura membeli beras dalam jumlah banyak kepada korban. Selanjutnya, beras tersebut dikirim ke kontrakan tersangka lalu kabur membawa beras tersebut," kata AKP Willy, saat konferensi pers, Selasa (8/6/2021).

Tersangka baru membayar DP sebanyak Rp3,5 Juta untuk pembelian 11 ton beras. Namun tersangka baru berhasil membawa kabur 8 ton beras, karena tidak muat di mobil pemgangkut yang digunakannya.

Saat tersangka kabur, beras tersebut dijual kepada seseorang tanpa sepengetahuan korban.  Penipuan dilakukan tersangka, setelah empat kali bertransaksi dengan korban. 

Setelah transaksi pertama, kedua dan ketiga berhasil, korban merasa yakin jika tersangka adalah pembeli yang baik dan bisa dipercaya. 

Pengakuan tersangka, uang hasil penjualan beras digunakan untuk foya-foya di kafe karaoke dan menyawer pemandu lagu.

"Uang sudah habis digunakan untuk foya-foya, buat ngeroom di kafe karaoke. Buat nyawer juga," kata tersangka ER yang juga mantan residivis pencurian dengan kekerasan tahun 2018 di Purwokerto.

Editor : Franky S

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut