get app
inews
Aa Text
Read Next : BLT UMKM Dihentikan Tahun 2023, Ini Alasan Pemerintah

BLT UMKM Hingga 2022, Simak Prosedur Pengajuannya

Rabu, 09 Juni 2021 | 07:32 WIB
header img
Perajin tahu di Banyumas sebagai salah satu UMKM. (Foto: Elde Joyosemito)

JAKARTA, iNews.id- Kabar gembira, ternyata Kementerian Koperasi dan UKM siap menyalurkan kembali BLT UMKM atau banpres produktif hingga 2022.

Dalam keterangan resminya melalui Instagram Kemenkop UKM @kemenkopukm seperti dikutip MNC Portal Indonesia, bantuan dana tersebut akan diprioritaskan untuk beberapa kategori penerima.

Yakni, pelaku usaha yang berada di daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan. 

Selanjutnya, pelaku usaha yang termasuk ke dalam kelompok penyandang disabilitas. Terakhir, pelaku usaha yang memenuhi amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, daerah pariwisata super prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Lalu bagaimana prosedur yang harus dilalui bagi yang membutuhkan, berikut tahapannya;

1. Tahap pengajuan proposal dengan dukungan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

2. Tahap verifikasi calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan oleh Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

3. Proposal harus mendapatkan rekomendasi oleh Dinas Koperasi dan UKM kab/kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi atau DI.

Namun untuk informasi lengkapnya mengenai petunjuk pelaksanaan program bantuan dana bagi wirausaha, dapat mengakses di www.kemenkopukm.go.id.

Sampai sebelum Lebaran kemarin, KemenkopUKM sudah menyalurkan BPUM sebanyak 9.8 juta penerima yang merupakan kombinasi penerima lama dan penerima baru.

Penyaluran tersebut merupakan penyaluran tahap pertama dari 2 tahap yang direncanakan. Sedangkan untuk tahap kedua masih sedang dalam persiapan. Masing-masing penerima mendapatkan Rp1,2 juta. Sehingga total dana yang sudah disalurkan sebesar Rp11,76 triliun.

 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut