get app
inews
Aa Read Next : Istri Ferdy Sambo Ajukan Perlindugan, LPSK: Agar Terkesan sebagai Korban

LPSK Minta Asesmen, Istri Irjen Sambo Masih Trauma

Selasa, 02 Agustus 2022 | 14:17 WIB
header img
LPSK lakukan Asesmen terhadap istri Irjen Sambo. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau Ibu P. Putri mengajukan permohonan perlindungan pada 13 Juli 2022 lalu perihal kasus tewasnya Brigadir J. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi menjelaskan istri Ferdy Sambo belum bisa menjalani asesmen psikologis yang diminta oleh LPSK.

"Pada prinsipnya LPSK itu juga mandiri ya, bagaimana keadaan Ibu P itu juga perlu pendalaman lebih lanjut sehingga kita bisa segera memutuskan," ucap Achmadi, Selasa (2/8/2022).  

Menurut Achmadi, LPSK masih perlu melakukan penelaahan sebagai proses pendalaman permohonan perlindungan yang dapat dilakukan di mana saja. 

"Saya mesti menyampaikan LPSK perlu melakukan pendalaman dan penelaahan lebih lanjut atas semua permohonan dari siapa saja. Meskipun kemarin LPSK juga sudah datang ke rumah Ibu P, memang waktu itu juga belum bisa (melakukan asesmen), jadi masih kita tunggu," ujarnya.

Arman Hanis, selaku kuasa hukum istri Irjen Sambo mendatangi LPSK, Senin (1/8/2022) untuk menjelaskan kliennya belum bisa memenuhi panggilan asesmen. Selain itu, dia menghadirkan tiga psikolog untuk memberikan konfirmasi secara detail kondisi istri Irjen Sambo.

"Jadi begini, kedatangan kami sebenarnya ke LPSK adalah sesuai dengan undangan yang disampaikan kepada kami oleh LPSK untuk meminta kehadiran klien kami guna melakukan asesmen," jelasnya. 

Editor : Pepih Nurlelis

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut