MK Tak Temukan Ijazah Setara SMA Gibran, Ini Penjelasannya
JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap alasan pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dibuktikan setara dengan jenjang SMA atau sederajat, meski Wakil Presiden tersebut pernah menempuh pendidikan di sejumlah sekolah di luar negeri.
Hal itu disampaikan MK dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya. Dalam perkara tersebut, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.
Persoalan tersebut tidak berkaitan semata-mata dengan fakta bahwa Gibran pernah bersekolah di luar negeri. Sebab, berdasarkan ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden, peserta Pilpres harus memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Selain itu, calon presiden dan wakil presiden diwajibkan menyerahkan fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar yang telah dilegalisasi sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan.
Riwayat Pendidikan Gibran
Berdasarkan daftar riwayat hidupnya, Gibran menempuh pendidikan dasar di SDN Mangkubumen Kidul 16 pada 1993-1999. Setelah itu, dia bersekolah di SMP Negeri 1 Surakarta pada 1999-2002.
Editor: EldeJoyosemito