get app
inews
Aa Text
Read Next : Profil Bupati Pemalang yang Kena OTT KPK, Keluarga Pengusaha Bus

OTT Bupati Pemalang, KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan, Segini Nilainya

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 10:10 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar jual beli jabatan di Pemkab Pemalang. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar jual beli jabatan di Pemkab Pemalang. Itulah yang menjadi dasar OTT terhadap Bupati Pemalang.

Selain Bupati Mukti Agung Wibowo, ada empat pejabat di Pemkab Pemalang. Kini mereka sudah itetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dugaannya, mereka melakukan jual beli jabatan dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers, Jumat (12/8/2022) malam mengatakan KPK menduga Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) menerima suap hingga Rp6,1 miliar. Yang bersangkutan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar,”ujarnya.

Uang yang telah diterima MAW melalui Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU) selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW. "MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar, dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," kata Firli. 

Selain MAW Bupati Pemalang 2021-2026, juga ada AJW Komisaris PDAU, SM Penjabat Sekda, SG Kepala BPBD, YN Kepala Dinas Kominfo, dan MS Kepala Dinas PU Kabupaten Pemalang,”jelasnya.

SM diketahui adalah Slamet Masduki. Dia adalah Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang. 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut