Usai Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Jalani Sidang Etik
JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, memastikan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan menjalani pemeriksaan etik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rudi menegaskan, proses tersebut akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Agung.
"Ya, kita jalankan senormal kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu," kata Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Ia menjelaskan, secara administratif status Febrie masih menunggu keputusan resmi Presiden. Pasalnya, pengunduran diri Febrie sebagai Jampidsus belum efektif secara administratif sebelum adanya Keputusan Presiden (Keppres).
"Secara formil masih menunggu Keppres resmi dari Presiden. Pengangkatan harus ada Keppres, begitu juga pengunduran dirinya apakah disetujui oleh Bapak Presiden. Kalau disetujui, ya sudah," ujarnya.
Selain itu, Kejaksaan Agung masih akan mempelajari isi surat pengunduran diri yang diajukan Febrie untuk memastikan ruang lingkup pengunduran dirinya.
Editor : EldeJoyosemito