Bareskrim Cokok Kasat Narkoba Polres Karawang, Diduga Jadi Pemasok Sabu di Kota Bandung

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Bareskrim Polri mencokok Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM yang diduga jadi pemasok sabu dan ekstasi ke sejumlah tempat hiburan malam di Bandung.
Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, AKP ENM ditangkap petugas di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang Barat, Kabupaten Karawang pada Kamis 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.
Dari tangan AKP ENM, petugas menyita barang bukti sabu dan esktasi. Penangkapan ini, kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, dimulai sejak 30-31 Juli 2022 terkait penindakan terhadap beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam di Kota Bandung.
"(Tersangka) Juki dan kawan-kawan (JS dan RH), biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Kota Bandung, yaitu F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung," kata Dirtipid Bareskrim Polri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Dari penangkapan tersangka JS dan RH, Kemudian, kata Krisno, tim melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas mendapatkan alat bukti tersangka JS dan RH bersama AKP ENM pernah mengantar 2.000 butir ekstasi ke tersangka Juki pemilik tempat hiburan malam FOX Club dan F3X KTV Bandung.
"AKP ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti tersebut," ujar Brigjen Pol Krisno Siregar. Barang bukti yang disita dari sindikat ini, tutur Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, dua unit Handphone, plastik klib sabu 94 gram, plastik klip bening sabu 6,2 gram, plastik klip berisi sabu 0,8 gram.
"Total berat barang bukti sabu 101 gram. Plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi 1,2 gram, satu unit timbangan digital. Dan seperangkat alat hisap sabu dan cangklong serta uang tunai Rp27.000.000," tutup Krisno.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta