Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Warga Grujugan Banyumas Terima Bantuan Beras 30 Kilogram dari Bulog
Advertisement . Scroll to see content

Dinperindag Dorong Pedagang Pasar di Banyumas Ikut Perlindungan Ketenagakerjaan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:22 WIB
  • author Elde Joyosemito
Dinperindag Dorong Pedagang Pasar di Banyumas Ikut Perlindungan Ketenagakerjaan
Dinperindag Kabupaten Banyumas mendorong para pedagang pasar untuk mengikuti program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas mendorong para pedagang pasar untuk mengikuti program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinperindag Gatot Eko Purwadi mengatakan bahwa pedagang di pasar-pasar tradisional perlu mendapat perlindungan. "Kami memberikan sosialisasi kepada para pedagang bersama BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto agar mengetahui manfaat perlindungan ketenagakerjaan,"kata Gatot saat koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Dinperindag Banyumas, serta Paguyuban SABAMAS (Pedagang Pasar se-Banyumas) di Oemah Daun, Purwokerto pada Senin (16/3/2026) petang.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Vinca Meitasari, mengatakan pihaknya memperkenalkan berbagai program perlindungan jaminan sosial yang dapat diikuti para pedagang pasar, khususnya melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Menurut dia, program tersebut sangat relevan bagi para pedagang yang bekerja di sektor informal karena dapat diikuti dengan iuran yang relatif terjangkau.

“Para pedagang pasar dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan,” katanya.

Melalui program BPU, para pedagang dapat memperoleh tiga jenis perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Vinca menjelaskan, koordinasi dengan Dinperindag dan paguyuban pedagang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang beraktivitas di pasar tradisional.

“Dengan adanya jaminan ini, risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang berkaitan dengan aktivitas di pasar dapat diantisipasi melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut