BANDUNG, iNewsPurwokerto.id - Pelaku penylundupan 1 ton sabu di Pantai Madasari, Cimerak, Kabupaten Pangandaran, terancam hukuman mati.
Pelaku adalah Mahmud Barahui, warga negara asing (WNA) Afghanistan. Ancaman hukuman mati itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022) lalu.
Selain Mahmud Barahui, duduk pula tiga terdakwa di kursi pesakitan, Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah.
Anggota sindikat narkoba internasional jaringan Iran tersebut menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
JPU I Dewa Gede Wirajana dalam berkas dakwaan yang diterima wartawan mengatakan, para terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Terdakwa Mahmud Barahui, kata jaksa, bersama Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah, menyelundupkan sabu-sabu melalui kapal. Sabu-sabu itu diselundupkan ke Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran pada 16 Maret 2022 lalu.
Total sabu yang diselundupkan para terdakwa mencapai 1.018,85 kilogram atau 1 ton lebih. Jaksa menaksir nilai transaksi apabila sabu itu lolos mencapai Rp1,43 triliun.
"Maka apabila narkotika jenis sabu tersebut berhasil diedarkan maka juga dapat merusak 5,9 juta jiwa generasi muda yang akan datang serta dapat meresahkan masyarakat," kata I Gede Wirajana dalam dakwaannya.
Jaksa I Gede Wirajana menyatakan, dalam perkara ini, Mahmud dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama. Sementara dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta