Jenderal Andika Perintahkan Usut Brigjen NA Pelaku Penembakan 6 Kucing di Sesko TNI Bandung
Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:28 WIB
Brigjen TNI dinilai melanggar Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dia menuturkan, tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA atas perbuatannya tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta