get app
inews
Aa Text
Read Next : Dilantik Jadi Anggota DPR, Teti Rohatiningsih Siap Fokus Pembangunan Cilacap dan Banyumas

Polisi Tangkap Politisi Karena Hina Nabi Muhammad

Rabu, 24 Agustus 2022 | 08:23 WIB
header img
Polisi India menangkap dan kemudian menahan seorang politisi partai berkuasa di India pada Selasa (23/8/2022). Pasalnya, dia diduga telah menghina Nabi Muhammad. (Foto India TV News)

NEW DELHI, iNewsPurwokerto.id - Polisi India menangkap dan kemudian menahan seorang politisi partai berkuasa di India pada Selasa (23/8/2022). Pasalnya, dia diduga telah menghina Nabi Muhammad.

Dia merupakan anggota parlemen negara bagian dari partai berkuasa yang dipimpin Perdana Menteri (PM) Narendra Modi. Ratusan Muslim memprotes T Raja Singh pada Senin malam (22/8/2022) setelah video itu muncul di media sosial.

Politisi tersebut adalah T Raja Singh itu dicurigai "mempromosikan permusuhan atas nama agama" setelah kelompok-kelompok Muslim menuntut penangkapannya atas komentarnya tentang Nabi Muhammad. 

T Raja Singh adalah anggota parlemen di negara bagian selatan Telangana. Penahanan itu terjadi beberapa bulan setelah Partai Bharatiya Janata (BJP) menangguhkan juru bicaranya atas pernyataannya yang menghina Nabi Muhammad. 

Kasus itu menyebabkan reaksi diplomatik terhadap India dari penjuru dunia. 

"Dia didakwa mempromosikan permusuhan atas nama agama," ungkap Joel Davis, pejabat senior polisi di kota Hyderabad. 

“Kami telah menahannya, dan kami akan menangkapnya. Ini tentang video terbaru yang dia posting,” ujar dia. 

Dalam video tersebut, yang tersedia di media sosial, Singh, dan dalam referensi yang jelas kepada Nabi Muhammad, mengatakan seorang pria tua telah menikahi seorang gadis yang umurnya beberapa dekade lebih muda darinya. 

Singh tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar tentang masalah itu. “BJP nasionalis Hindu akan memeriksa pernyataan Singh dan mengambil tindakan jika dia terbukti melanggar kode etiknya,”papar juru bicara Partai BJP K Krishna Rao. 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut