get app
inews
Aa Read Next : Tinggal Seorang Diri, Perempuan Paruh Baya di Purbalingga Ditemukan Meninggal Dunia

Dukun Paksa Potong Puting Payudara Perempuan dan Berhubungan Intim, Dalih Buang Aura Negatif!

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 16:11 WIB
header img
Ilustrasi payudara. (Foto: timesofindia)

PEKALONGAN, iNewsPurwokerto.id – Nasib nahas menimpa perempuan berinisial SI warga Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. SI kini hanya dapat meratapi nasibnya usai kehilangan puting payudara.

Bukan hanya kehilangan puting payudara, dukun cabul itu juga meminta SI untuk berhubungan intim dengan anaknya serta menyayat klirotis. Semua harus dilakukan dan divideokan oleh korban dengan dalih untuk dapat membuang aura negatif.


Tersangka dukun cabul saat digelandang di Mapolres Pekalongan. (Suryono Sukarno)
 
Setelah itu korban diminta mengirim video ke sang dukun. Semua itu dilakukan karena mendapat ancaman jika video akan disebarkan oleh pelaku. Sehingga korban SI terpaksa mentransfer uang hingga Rp38 juta. 

Petugas Kepolisian dari Polres Pekalongan kini telah menangkap Afrizal (39), warga Riau saat akan melarikan diri di Terminal Pekalongan. Tersangka merupakan pria yang berkedok dukun yang bisa melakukan pembersihan aura negatif korbannya.

Menurut Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, dalam aksinya, tersangka dukun cabul ini berkenalan dengan korban lewat Facebook menggunakan akun palsu.

“Pelaku sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak empat kali lewat media Facebook,” kata Arief, Jumat (26/8/2022).

Dari kasus ini, pihaknya telah menyita barang bukti berupa puting payudara korban dan sejumlah pakaian. 

“Tersangka dikenai pasal pencabulan dengan media elektronik yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman,” ujarnya.

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut