BANJARNEGARA, iNewsPurwokerto.id- Tujuh santri di Kabupaten Banjarnegara diduga mengalami pencabulan oleh seorang oknum ketua yayasan pendidikan di Kecamatan Banjarmangu. Kasus ini terungkap usai para santri menceritakan yang dialami pada guru pengganti.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan jika pelaku berinisial SAW alias JS (32) telah ditangkap polisi. Kasus pencabulan terbongkar saat SAW pergi ke Aceh karena sang istri melahirkan.
“Saat pergi itulah kemudian kegiatan belajar digantikan guru lain sehingga santri yang pernah mengalami perbuatan cabul cerita kepada guru yang menggantikan," kata Hendri, Rabu (31/8/2022).
Hendri mengatakan, tersangka diduga mempunyai kelainan seksual, di mana nafsu melihat anak lelaki yang memiliki kulit putih, bersih dan ganteng.
"Tersangka menyuruh santri datang ke rumahnya untuk melakukan perbuatan cabul," ujar dia.
Kapolres menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakulan pencabulan terhadap santrinya sebanyak tujuh anak.
Namun yang telah dimintai keterangan baru enam anak. “Ini bisa dikembangkan lagi nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan," katanya.
Sedangkan kejadian yang menimpa salah satu korban berinisial AG (15), terjadi pada 21 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku melihat korban berjalan di depan rumahnya.
Dia lalu melambaikan tangan memanggil korban untuk datang ke rumahnya. Lalu tersangka memerintahkan korban duduk di ruang tamu, lalu ditanya apa sudah kenyang belum. Kemudian korban menjawab belum, lalu tersangka menawarkan makanan dan memesankan makanan kwitiew melalui aplikasi online.
"Setelah memesan makanan, tersangka menarik tangan korban ke kamar, di situ tersangka mulai melakukan aksi cabul,” ujarnya.
Tersangka memerintahkan korban agar tidak cerita kepada siapa pun. Terhadap korban AG, tersangka telah melakukan perbuatan cabul sebanyak empat kali.
"Setelah itu, kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata ada korban lain yang merupakan santri, yakni HA (13), NN (15), FN (13), MS (13), dan MA (15).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan November tahun 2021. Setelah menerima laporan kejadian tersebut, pada 25 Agustus 2022 pelaku ditangkap.
Akibat perbuatanya, pelaku terancam pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik," ucapnya.
Editor : Arbi Anugrah