Pelaku Pencabulan Anak di Banyumas Diciduk Polisi, Modus Ancam Sebar Video Mesum

BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur. Pelaku berinisial TH (21), warga Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang tinggal di Desa Kalibenda, Ajibarang, ditangkap pada Senin (7/4) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut Kasat Reskrim Kompol Andyansyah Rithas Hasibuan, TH melakukan aksinya dengan modus ancaman penyebaran video intim korban.
Kasus pertama, menurut Kompol Andyansyah terjadi pada Rabu (2/4) dini hari. Di mana Korban, VTN (16), warga Baturraden, berkenalan dengan TH melalui aplikasi Telegram pada Selasa (1/4). Lalu TH mengajak korban jalan-jalan ke pantai, tetapi alih-alih ke pantai, pelaku justru membawa korban ke sebuah hotel di Baturraden.
"Korban diajak ke hotel untuk berhubungan badan dengan ancaman, apabila menolak, foto bagian sensitif korban akan disebarkan. Karena takut, korban menurut," terang Kompol Andyansyah dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).
Tak hanya itu, TH juga melakukan pencabulan terhadap ALT (17), warga Purwokerto Selatan, pada Sabtu (29/3) lalu di kamar hotel di wilayah Curug Cipendok Cilongok sekitar pukul 14.30 WIB.
Editor : Arbi Anugrah