get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringkat Kedua MCP Nasional, KPK Apresiasi Pemkab Purbalingga

PN Tipikor Sidangkan Surya Darmadi yang Rugikan Negara Rp104 Triliun

Kamis, 08 September 2022 | 09:06 WIB
header img
Surya Darmadi terdakwa kasus korupsi disidangkan di PN Tipikor, Kamis (8/9/2022).

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id -  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng hari ini, Kamis (8/9/2022). 

Dia merupakan terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp104 triliun. Perkaranya adalah dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu 

Sidang d di Pengadilan Tipikor beragendakan pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sesuai informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana Surya Darmadi bakal digelar sekira pukul 09.00 WIB. Sidang diagendakan digelar di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.

"Agenda sidang pertama," demikian keterangan dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).

Dalam sidang tersebuy, Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman disebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. 

Keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara dan perekenomian negara.

"Yaitu memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp7,593 triliun dan 7,885 juta dolar AS, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp4,798 triliun dan 7,885 dolar AS," demikian bunyi laman tersebut.

Surya Darmadi disebut melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Audit yang dilalukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta ahli lingkungan hidup maupun ahli perekonomian, kerugian akibat rasuah Duta Palma Group mencapai Rp104 triliun. 

Editor : Alfiatin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut