Kecelakaan KA Kahuripan dengan Truk di Cilacap, 10 Kereta Lintas Selatan Jawa Terlambat

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Kecelakaan antara Kereta Api (KA) Kahuripan relasi Blitar - Kiaracondong dengan sebuah truk terjadi di KM 363+6/7 petak jalan antara Jeruklegi - Kawunganten, Kabupaten Cilacap pada Selasa (13/9/2022) pukul 00.50 WIB. Akibat kecelakaan tersebut, 10 perjalanan KA mengalami keterlambatan lebih dari 5 jam.
Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro mengatakan jika akibat kecelakaan tersebut, sejumlah KA tujuan Bandung maupun Yogyakarta mengalmi keterlambatan cukup banyak dan mengalami kerugian material.
"Kami PT KAI (Persero) mohon maaf sebesar-besarnya atas keterlambatan yang terjadi kepada seluruh pelanggan KA yang terdampak," ucap Krisbiyantoro dalam keterangannya.
Berikut data dari Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdalopka) Daop 5 Purwokerto pada pukul 06.30 WIB, terkait beberapa perjalanan Kereta Api yang mengalami kelambatan:
Sebagai bentuk pelayanan kepada pengguna jasa perjalanan Kereta Api. Daop 5 Purwokerto juga telah membagikan service recovery pada pelanggan KA yang mengalami keterlambatan.
"KAI juga membagikan service recovery, kepada seluruh pelanggan KA yang terdampak kelambatan," jelasnya.
Dia mengungkapkan, berdasarkan informasi dari kejadian tersebut, kondisi truk yang menemper KA Kahuripan tersangkut di kolong bagian depan lokomotif yang mengakibatkan lokomotif tidak dapat digerakkan. Saat itu, petugas masinis segera melakukan tindakan penanganan cepat dengan berkoordinasi kepada Pusat Pengendali Operasi KA untuk meminta penggantian lokomotif dan evakuasi truk.
Kecelakaan tersebut diduga akibat kelalaian petugas penjaga perlintasan, beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
"Petugas penjaga perlintasan lalai tidak menutup pintu perlintasan ketika KA melintasi, dan kecelakaan lalulintas pun tak terelakkan. Truk menemper KA Kahuripan yang sedang melintas," ungkapnya.
Dari kejadian tersebut, pihak PT KAI Daop 5 Purwokerto sangat menyayangkan sopir truk yang tidak berhenti sejenak untuk memastikan bahwa tidak ada kereta api yang akan melintas di perlintasan itu.
Dia juga meminta agar pengguna jalan harus lebih berhati-hati ketika akan melewati perlintasan sebidang, baik perlintasan terjaga maupun tidak terjaga, hal ini demi keselamatan bersama. Selain itu, masyarakat pengguna jalan wajib taat pada rambu rambu yang ada dan terpasang di pinggir jalan sebelum mendekati perlintasan sebidang.
Editor : Arbi Anugrah