SEMARANG, iNewsPurwokerto.id - Sepuluh orang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta dan Semarang. Salah satu yang diamankan adalah pengacara senior dari Kota Semarang, Jawa Tengah, yakni Yosep Parera.
Yosep Parera ikut diamankan dalam OTT yang dilakukan KPK kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Seperti apa profil pengacara senior Yosep Parera, berikut ulasannya.
Yosep menekuni profesi Advokat/Pengacara sejak tahun 2000. Selain menekuni profesi advokat Yosep Parera juga berkecimpung di dunia akademisi sebagai seorang Dosen Hukum Bisnis di STIE Widya Manggala Semarang.
Ia juga merupakan host acara Klinik Hukum yang ditayangkan di sebuah stasiun TV lokal di Semarang. Bahkan, Yosep juga menjadi narasumber di sebuah radio swasta serta sering menjadi pembicara dalam berbagai Seminar di bidang hukum.
“Saya juga aktif di beberapa kegiatan sosial dan kemanusiaan karena saya sebagai Pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang, Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum,” ucapnya dikutip dari laman yosepparera.id, Jumat (23/9/2022).
Dalam keterangannya, Yosep memiliki spesialisasi dalam penanganan perkara pidana, perkara perdata, konsultasi hukum.
Sedangkan dalam organisasi, Yosep tercatat sebagai Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kota Semarang Raya, Periode: 2016-2020, Wakil Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (DPD HAMI) Jawa Tengah, Periode: 2015-2020.
Keemudian, Ketua Perhimpunan Universal Taekwondo Indonesia Profesional (UTIPro) Jawa Tengah, Periode: 2016-2021, Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang, Periode: 2016-2021 Pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang
Diberitakan sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022) sekitar jam 15.30 WIB. Hasilnya ada 10 orang yang menjadi tersangka terkait dengan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Satu di antara tersangka adalah Sudrajad Dimyati seorang hakim agung MA.
Editor : Arbi Anugrah