get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Rekomendasi Seblak yang Maknyus di Purwokerto

Pengusaha Kuliner di Solo Rudapaksa Karyawatinya di Dalam Mobil, Dirayu Lalu Dicekoki Miras

Jum'at, 26 November 2021 | 15:58 WIB
header img
Pengusaha kuliner di Solo Handi Dwi Cahyono (30) yang menyetubuhi karyawannya berinisial VDA (17) di dalam mobil digelandang ke Mapolresta Solo. Foto/iNews TV/Septyantoro

SOLO,iNews.id - Handi Dwi Cahyono (30) pengusaha kuliner di Kota Solo tega  menyetubuhi karyawannya berinisial VDA (17) di dalam mobil. 

Sebelum peristiwa bejad itu terjadi, pelaku mengaku ingin membahas permasalahan yang dihadapi korban. Selanjutnya pelaku dan korban ngobrol hingga larut malam.

Sekitar pukul 00.30 WIB, pada Minggu19 September 2021 pelaku menawarkan diri untuk mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Di dalam mobil korban dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku. Sebelumnya  korban juga diajak minum minuman keras (miras).

Ulah pelaku yang tinggal di Banyuanyar, Laweyan, Banjarsari, Solo akhirnya terungkap dan ditangkap polisi. Handi digelandang ke Mapolresta Solo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjekaskan, awalnya Handi mengajak korban yang merupakan anak buahnya di perusahaan kuliner untuk pergi ke salah satu kafe di kawasan Laweyan, Solo pada Sabtu 18 September 2021 lalu, sekitar pukul 22.30 WIB.

Modusnya, pelaku ingin membahas permasalahan yang dihadapi korban. Selanjutnya pelaku dan korban ngobrol hingga larut malam.

Sekitar pukul 00.30 WIB, pada Minggu19 September 2021 pelaku menawarkan diri untuk mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Di dalam mobil korban dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, pakaian yang digunakan korban pada saat kejadian, pakaian yang digunakan tersangka pada saat melakukan aksinya.

Selain itu ikut disita yakni 1 unit mobil BMW nopol AD 1633 GA milik pelaku, beberapa botol minuman keras yang diduga diminum oleh keduanya, dan juga beberapa dokumen elektronik barang bukti elektronik serta dokumen lain yang terkait.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76d dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.

Sedangkan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76e dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, Pasal 89 ayat (2) jo Pasal 76j ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp20 juta dan paling banyak Rp200 juta.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut