get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Konsleting Listrik, 2 Mobil Terbakar Hebat di SPBU Banyumas

Mobil di Banyumas Tertabrak Kereta di Perlintasan Tanpa Palang Pintu

Minggu, 28 November 2021 | 21:31 WIB
header img
Kecelakaan terjadi di perlintasan resmi tanpa palang pintu antara stasiun Ijo dan stasiun Tambak, Kabupaten Banyumas. (Foto : Dok KAI Daop 5 Purwokerto).

BANYUMAS, iNews.id - Kecelakaan terjadi di perlintasan resmi tanpa palang pintu antara stasiun Ijo dan stasiun Tambak, Kabupaten Banyumas. Akibat kejadian tersebut sebuah mobil bernomor polisi R 9072 GS ringsek setelah tertabrak Kereta Api (KA) Wijayakusuma pada Minggu (28/11/2021) pukul 16.22 WIB.

Kejadian bermula saat mobil yang melaju dari selatan hendak menuju ke utara melewati perlintasan tanpa palang pintu. Dari arah barat muncuk KA Wijayakusuma relasi Ketapang Banyuwangi-Cilacap, meskipun masinis telah membunyikan semboyan 35, namun mobil yang terlanjur melintas, hingga akhirnya tertabrak kereta.

Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Pengemudi sendiri diketahui merupakan warga Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas.

Menilik kejadian kecelakaan mobil dengan KA Wijayakusuma relasi Cilacap tujuan Ketapang di JPL 514 Km 420+8/9 (JPL tidak terjaga) di petak jalan antara Stasiun Tambak dan Ijo. PT KAI Daop 5 Purwokerto menilai jika hal ini perlu menjadi perhatian masyarakat pengguna jalan raya, dimana masih cukup rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

"PT KAI Daop 5 Purwokerto mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," kata Vice President PT KAI Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat dalam pesan tertulisnya. 

“Adanya kejadian tersebut menyebabkan kerusakan sarana dan prasarana KA, untuk itu PT KAI Daop 5 akan melakukan tuntutan ganti rugi,” tegas Daniel. 

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Adapun total perlintasan sebidang di wilayah Daop 5 Purwokerto sebanyak 195, yang terbagi menjadi perlintasan sebidang terjaga 109, tidak terjaga 86. 

Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI juga terus melakukan koordinasi bersama DJKA Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah perlintasan sebidang. Saat ini pemerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover ataupun underpass di sejumlah titik untuk meminimalisir kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang.

Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4. 

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tambah Daniel.

Selain itu, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan. 

Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang.

Dan bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang. 

"Mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA. Untuk itu masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang," pungkasnya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut