get app
inews
Aa Text
Read Next : Suasana Terkini Mabes Polri Usai Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob

Panglima TNI Patikan Proses Hukum Bentrok Kopassus dengan Brimob di Papua

Senin, 29 November 2021 | 15:57 WIB
header img
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan anggota terlibat pelanggaran akan ditindak (Foto: MPI/Widya Michella)

JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa angkat bicara terkait insiden perkelahian antara anggota Kopassus TNI AD dan Polri di Tembagapura, Timika, pada Sabtu (27/11). Andika menyebut, TNI telah berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum kepada semua anggota yang terlibat dalam bentrokan tersebut.

"TNI sudah lakukan koordinasi dengan Polri untuk lakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan tindak pidana di Timika tersebut," ujar Andika, Senin (29/11/2021).

Di samping itu, kata Andika, pihaknya melalui Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Puspom AD saat ini tengah melakukan penelusuran dan pengusutan terkait dugaan pelanggaran pidana yang terjadi.

"Pusat Polisi Militer TNI bersama sama dengan Pusat Militer TNI AD sedang lakukan proses hukum terhadap semua oknum anggota TNI yang terlibat," tuturnya.

Sebelumnya, keributan terjadi antara Personel Satgas Nanggala Kopassus dengan Satgas Amole Brimob Polri di lokasi Ridge Camp Pos RCTU Mile 72 tepat di depan Mess Hall, Timika, Papua, Sabtu 27 November 2021. Akibat keributan yang tidak seimbang tersebut sebanyak lima anggota Polisi dari Satgas Amole terluka.

Kelima anggota yang terluka yaitu Bripka Risma terkena bendol stick, Bripka Ramazana luka ringan, Briptu Edi, luka ringan tergores sangkur, Bharaka Heru luka ringan dan Bharatu Julianda mengalami luka ringan. Sementara seorang lagi Bharatu Munawir tidak terluka akibat keributan tersebut.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut