SORONG, iNews.id - Oknum Polri Bripka I Putu Susitana yang membakar istrinya hingga tewas divonis 14 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan meninggalnya orang lain," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong Rivai Rasyid Tukuboya dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan terbuka, Senin (29/11/2021).
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bripka I Putu Susitana dengan hukuman penjara 12 tahun.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan JPU karena terdakwa adalah pelindung masyarakat yang seharusnya memberikan contoh yang baik.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar