get app
inews
Aa Text
Read Next : Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa Kebumen Siapkan 3.865 Sambungan Rumah Gratis

Polemik PT Semen Gombong, Perpag Pertanyakan Sikap Pemkab Kebumen

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 08:28 WIB
header img
Persatuan Masyarakat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) yang berada di Kecamatan Buayan mendatangi Pemkab Kebumen. (Foto Dok Pemkab Kebumen)

Menanggapi hal tersebut, Bupati menyatakan, soal hak pencabutan izin perpanjangan HGB PT Semen Gombong, tentu bukan menjadi kewenangan Bupati. Tapi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pihaknya pun berencana melakukan komunikasi lebih lanjut dengan PT Semen Gombong guna mencari solusi terbaik dari persoalan ini.

"Kalau saya selaku Bupati karena lagi konsen dengan Geopark Karangsambung dan Karangbolong, kemudian penghijauan karena banyak gunung-gunung yang longsor, pasti saya akan berusaha mencari tahu komunikasi dengan PT Semen Gombong untuk mengubah, tidak menjadikan kawasan ini sebagai pabrik semen ke depannya,”kata Bupati.

Menurut Bupati, tanah yang kini dikelola PT Semen Gombong mungkin ke depan lebih baik tidak dijadikan sebagai pabrik semen, tapi misalnya bisa diganti penggunaannya untuk Agrowisata.

"Nah ini perlu kita komunikasikan lebih lanjut dengan pihak PT Semen Gombong, kita ingin solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini.”ujarnya.

Adapun soal perubahan status Tanah TORA, kata Bupati, tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Yakni tanah tersebut telah mendapatkan SK Tanah Terlantar dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, serta dua tahun HGB berakhir harus tidak diperpanjang.

"Kalau mau menjadikan ini sebagai TORA syaratnya seperti itu, dan kewenangannya ada di pemerintah pusat. Tapi pada intinya bupati berkomitmen untuk menjadikan tanah hijau di wilayah Kebumen,”kata dia.

Menurut Bupati, tanah yang dikelola oleh PT Semen Gombong tadinya adalah tanah milik masyarakat. Sesuai aturan, ketika tanah warga dibeli oleh PT dalam jumlah yang besar, statusnya menjadi HGB. Namun jika dibeli perorangan, statusnya Sertifikat Hak Milik (SHM).

Diketahui izin HGB PT Semen Gombong berakhir sampai 2027. Sejak 1997 lalu, PT Semen Gombong sampai saat ini belum bisa mendirikan pabrik semen di Kawasan Karst Gombong Selatan karena Amdalnya tidak keluar. Perpag sendiri mendesak agar izin HGB dicabut, karena khawatir akan ada operasi pertambangan ke depannya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut