Guru SD Ini Liar dan Garang Saat Perkosa Siswinya, Menangis Saat Dicokok Polisi
Jum'at, 03 Desember 2021 | 14:20 WIB

"Dari hasil penyelidikan, pencabulan terhadap korban yang masih anak-anak ini dilakukan tersangkan di rumah korban saat orang tua korban sedang berada di kebun. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku merayu hingga mengancam korban agar menuruti perbuatannya," tutur Tommy.
Kini KI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan mendekam di sel tahanan Polres Barito Utara, untuk kepentingan penyelidikan. KI dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 junto Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta