5 Modifikasi Motor Bisa Kena Tilang, Awas Jangan Asal Rombak
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/05/31/144a6_sita-dragrace.jpg)
JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Modifikasi motor bisa kena tilang pihak kepolisian wajib diketahui. Pasalnya banyak kendaraan modifikasi yang akhirnya kena tilang akibat tidak memperhatikan atauran standar kendaraan di jalan raya.
Apalagi, mengubah dan memasang aksesoris pada motor tidak dapat sembarangan. Meski modifikasi motor menyenangkan, namun perlu memperhatikan beberapa hal sebelum merombak motor.
Lantas, apa yang harus diperhatikan dalam modifikasi motor agar tidak kena tilang. Berikut ulasan yang dirangkum iNews.id:
Hal sederhana dalam modifikasi motor adalah mengubah warna. Kendaraan Modifikasi dengan mengubah warna bisa menjadi salah satu modifikasi motor kena tilang kepolisian. Apalagi jika warna motor yang Anda miliki tidak sesuai dengan yang tertera di STNK.
Modifikasi motor bisa kena tilang selanjutnya adalah mengubah rangka motor. Mengubah rangka tidak sesuai ketentuan sangat dilarang, karena terdapat nomor seri untuk administrasi kendaraan.
Anda bisa kena tilang bila melakukan modifikasi motor dengan mengubah dimensi motor. Contohnya motor matic yang diubah menjadi chopper yang panjang, hal ini tidak sesuai dengan aturan lalu lintas.
Setiap motor biasanya terdapat komponen keselamatan sebagai penunjang keamanan bagi pengendara. Namun jika Anda melakukan modifikasi motor dengan menghilangkan komponen alat keselamatan, seperti spion atau lampu, otomatis Anda bisa kena tilang.
Modifikasi motor dengan mengubah kapasitas mesin atau yang istilahnya adalah bore up, kegiatan modifikasi motor ini selalu jadi hobby bagi pecinta otomotif. Motor yang sebelumnya tampak lemah, setelah dimodifikasi pada komponen mesinnya, maka akan terlihat lebih garang.
Akan tetapi, kegiatan modifikasi motor ini bisa menjadi salah satu modifikasi yang dapat kena tilang, dikarenakan jelas melanggar peraturan lalu lintas.
Demikian lima modifikasi motor bisa kena tilang. Alangkah baiknya, sebelum melakukan memodifikasi kendaraan selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku agar kendaraan Anda aman dari sanksi tilang di jalan.
Editor : Arbi Anugrah