Pemkab Banyumas Copot Jabatan Kades Pandak yang Jadi Tersangka, Siapkan Penjabat
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Pemkab Banyumas mencopot Kepala Desa Pandak, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Abas Wahyudi (47) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp100 juta.
Kades tersebut diduga menjanjikan anak seorang warga dapat diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Pemkab juga mulai menyiapkan penjabat (Pj) kepala Desa Pandak agar roda pemerintahan desa tetap berjalan selama proses hukum terhadap Abas berlangsung.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Banyumas, Hirawan Danan Putra, mengatakan pemberhentian sementara dilakukan sesuai ketentuan apabila kepala desa tersangkut perkara pidana dan belum mengajukan pengunduran diri.
"Kalau belum ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, maka sesuai ketentuan, yang bersangkutan diberhentikan sementara," kata Hirawan saat dihubungi wartawan, Senin (31/8/2026).
Menurut dia, status pemberhentian dapat berubah menjadi pemberhentian tetap apabila Abas mengajukan surat pengunduran diri. Surat tersebut nantinya diajukan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan tembusan kepada camat untuk kemudian diteruskan kepada bupati.
"Kalau ada surat pengunduran diri dari Kades yang bersangkutan, maka diproses pemberhentian tetap. Usulan pengunduran diri diajukan ke BPD dengan tembusan kepada camat dan diteruskan kepada bupati," ujarnya.
Editor : EldeJoyosemito