get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Ponpes dan Desa di Banyumas Gelar Umbul Doa dan Yasinan Agar Pilkada Aman dan Damai

Ketua Sekte Seks Asal Turki Divonis 8.655 Tahun, di Indonesia Dikenal dengan Nama Harun Yahya

Sabtu, 19 November 2022 | 09:02 WIB
header img
Ketua sekte seks di Turki Adnan Oktar divonis penjara 8.655 tahun oleh pengadilan setempat. Foto: Ist

Selama persidangannya, seorang wanita mengatakan kepada pengadilan bahwa Oktar berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadapnya dan orang lain, menuduh dia telah memerkosa seorang wanita dan memaksa mereka untuk meminum pil kontrasepsi. 

Penggerebekan menemukan sekitar 69.000 pil kontrasepsi di rumahnya, dan ketika ditanyai, Oktar mengeklaim bahwa pil itu digunakan untuk perawatan kulit dan ketidakteraturan menstruasi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut