Ketua Sekte Seks Asal Turki Divonis 8.655 Tahun, di Indonesia Dikenal dengan Nama Harun Yahya
Sabtu, 19 November 2022 | 09:02 WIB
Selama persidangannya, seorang wanita mengatakan kepada pengadilan bahwa Oktar berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadapnya dan orang lain, menuduh dia telah memerkosa seorang wanita dan memaksa mereka untuk meminum pil kontrasepsi.
Penggerebekan menemukan sekitar 69.000 pil kontrasepsi di rumahnya, dan ketika ditanyai, Oktar mengeklaim bahwa pil itu digunakan untuk perawatan kulit dan ketidakteraturan menstruasi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta