get app
inews
Aa Read Next : Truk Tangki Kecelakaan, Sopir Tewas Usai Kendaraan Terjun ke Sungai di Brebes

Hati-Hati Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Beberapa Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga 

Sabtu, 19 November 2022 | 17:30 WIB
header img
Sejumlah pengendara sepeda motor melewati perlintasan kereta.

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Memasuki penghujung tahun, banyak yang sudah menyiapkan rencana menikmati libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023? Untuk Anda yang berencana menikmati libur tahunan setiap akhir tahun ini, ada baiknya selalu berhati-hati.

Sebab, ada beberapa perlintasan sebidang merupakan salah satu daerah yang rawan terjadi kecelakaan. Utamanya perlintasan sebidang yang tidak dijaga.

Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro mengatakan perlu perhatian serius terhadap perlintasan sebidang tidak dijaga, supaya keselamatan dan keamanan baik perjalanan Kereta Api dan pengguna jalan raya terjamin.

Ia mengatakan selama tahun 2022 hingga bulan Oktober, di wilayah Daop 5 Purwokerto telah terjadi 27 kali gangguan temperan baik di perlintasan sebidang maupun di kilometer jalur yang mengakibatkan beberapa diantaranya nyawa melayang. 

Salah satu penyebab kecelakaan pada perlintasan lantaran tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu dan sirine yang terdapat pada perlintasan. Daop 5 sendiri mencatat, ditahun 2022 ini ada sedikitnya 39 perlintasan sebidang tidak terjaga. 

"Sejumlah potensi dampak atau risiko dari keberadaan perlintasan sebidang antara lalu lintas jalan vs kereta api di antaranya pertama, perlambatan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang," kata dia.

Kedua, hambatan kelancaran lalu lintas jalan dengan adanya penutupan perlintasan sebidang. Lalu, tingginya tingkat kerusakan perkerasan jalan, khususnya pada titik pertemuan antara aspal/beton dengan bagian rel kereta api.

Kemudian, roda kendaraan (sepeda motor) yang sering selip saat melintas di atas rel. Terakhir, potensi kecelakaan bila pengendara kendaraan abai terhadap peraturan.

Tanpa disadari, pandangan umum kerap menunjukkan bahwa keselamatan bertransportasi merupakan semata-mata tanggung jawab si penyelenggara moda transportasi tersebut. Padahal apabila ditilik lebih jauh masing-masing pihak yang berkepentingan memiliki andil dan tanggung jawabnya sendiri. PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai operator dan penyelenggara sarana perkeretaapian pun memiliki porsi dan tanggung jawabnya.

“Tak jarang, jika ada kecelakaan lalu lintas yang terjadi di perlintasan sebidang, pandangan umum seolah-olah itu adalah menjadi tanggungjawab PT KAI. Pandangan ini keliru,” katanya.

Namun pada kenyataannya, tidak semuanya berjalan seperti sebagaimana idealnya karena berbagai faktor. Salah satunya yakni kurangnya kesadaran dan pemahaman seluruh pengguna jalan raya terhadap peraturan keselamatan perjalanan KA di pelintasan sebidang.

Apalagi saat ini perkembangan perkeretaapian cukup pesat, penerintah telah membangun prasarana perkeretaapian double track sehingga frekwensi dan kecepatan KA meningkat. Maka Perlu dilakukan peningkatan keselamatan diperlintasan.

Untuk diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. 

Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Mengutip Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa : Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Aturan di atas senada dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa : Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Pasal 124 menyatakan bahwa : Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

”Dua aturan di atas menyebutkan bahwa perjalanan kereta api mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya. Berdasarkan aturan di atas pula, sudah jelas disebutkan jika tidak ada kesalahan yang dapat dituduhkan kepada kereta api,” tegasnya.

Selama ini PT KAI telah menempatkan Petugas Jaga Perlintasan beserta fasilitas pendukungnya seperti gardu, palang pintu, sirene, dan peralatan pendukung lainnya, untuk mendukung keselamatan perjalanan KA. 

“Sekali lagi, tujuan utamanya yaitu untuk menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA,” terangnya.

Krisbiyantoro juga menjelaskan, meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan KAI, di antaranya melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan tidak resmi.

Editor : Alfiatin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut