get app
inews
Aa Read Next : Napi Permisan Kabur Berhasil Ditangkap di Hutan Bakau Nusakambangan

Dalam Tiga Bulan, Guru Agama di Cilacap Cabuli 15 Siswa

Kamis, 09 Desember 2021 | 13:36 WIB
header img
Kasus pencabulan dengan tersangka guru agama di Patimuan, Cilacap. (Foto: Dok Polres Cilacap)

CILACAP, iNews.id – Seorang oknum guru agama di Patimuan, Cilacap melakukan tindak pencabulan kepada 15 siswa sekolah di Patimuan. Aksi pencabulan itu dilakukan hanya dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cilacap AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan ada 15 siswa sebuah sekolah yang menjadi korban guru agama. Tersangka kasus pencabulan adalah Mayh (51) warga Patimuan, Cilacap.

“Kami sudah menangkap tersangka pencabulan tersebut setelah mendapat laporan dari keluarga korban. Setidaknya ada 15 korban pencabulan yang dilakukan guru agama itu. Dari pemeriksaan sementara, aksi pencabulan dilakukan dalam tiga bulan terakhir atau sejak September 2021,”jelas Kasat Reskrim pada Kamis (9/12/2021).

Aksi pencabulan yang dilakukan kepada para siswa dengan cara dipeluk, diremas payudaranya hingga diraba kemaluannya. Itu berdasarkan pelaporan yang dilakukan oleh keluarga korban.

Sampai sekarang, kata Kasat Reskrim, yang menjadi pelapor hanya satu. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ada 14 siswa lainnya yang mengalami pencabulan juga. Kini guru cabul itu langsung dibekuk dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, barang bukti yang disita berupa satu potong baju batik warna dan satu potong celana kain warna hitam yang merupakan seragam guru. Kemudian ada lima potong rok warna merah seragam sekolah, dua  potong baju warna putih seragam sekolah dan tiga potong baju batik seragam sekolah warga merah.

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut