get app
inews
Aa Read Next : 7 Ribu Lebih Warga Kesulitan Air Bersih, Ini yang Dilakukan BPBD Cilacap

Kejari Cilacap Terima Pelimpahan Kasus Pencabulan 13 Siswi Oleh Oknum Guru di Cilacap

Kamis, 20 Januari 2022 | 19:15 WIB
header img
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan 13 siswi Sekokah Dasar (SD) dari Penyidik Polres Cilacap. (Foto : Istimewa).

CILACAP, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan 13 siswi Sekokah Dasar (SD) dari Penyidik Polres Cilacap kepada Penuntut Umum Kejari Cilacap. Kasus ini sendiri melibatkan M (51) yang merupakan guru agama salah satu SD di Wilayah Patimuan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap T. Tri Ari Mulyanto menjelaskan jika tersangka M adalah seorang guru PNS yang memberikan pelajaran matematika dan agama. M melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2017 hingga 2021 terhadap siswi kelas 2 dan 4 yang berusia 10 hingga 12 tahun.

"Jadi aksi guru PNS ini dilakukan sudah sejak 2017 terhadap anak yang masih dibawah umur sehingga akibat perbuatan pelaku, korban merasa ketakutan hingga mengadu kepada orang tuanya dan disinilah kasus tersebut terungkap," kata Tri kepada wartawan di Cilacap, Kamis (20/1/2022).

Dengan pelimpahan berkas ini, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan uji materil dan formil dari pihak kepolisian. Selain itu perkara juga akan segera dilimpahkan ke PN Cilacap untuk disidangkan.

"Kasus ini juga menjadi perhatian kami untuk segera disidangkan karena menyangkut anak dibawah umur sehingga kejaksaan intens melakukan kordinasi dengan kepolisian," katanya.

Sejumlah barang bukti dari pihak kepolisian juga diperlihatkan oleh pihak Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cilacap yang menangani kasus pencabulan tersebut, termasuk menghadirkan tersangka. M sendiri diancam dengan pidana minimal 5 tahun penjara.

Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan, aksi bejat guru berstatus PNS ini modusnya dengan iming-iming nilai agama tinggi.

"Tersangka ketika jam istirahat, meminta korban untuk tetap berada di dalam kelas. Kemudian aksi yang tidak pantas itu dilakukan dengan iming-iming akan mendapat nilai bagus,” ujarnya.

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut