Fakta Pencairan BLT BBM Tahap 2 Periode November Sampai Desember 2022

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Perlu Anda ketahui beberapa fakta dalam pencairan BLT BBM tahap 2 pada periode November - Desember 2022. Dana pencairan BLT BBM dapat diajukan masyarakat dengan sejumlah Rp300.000.
Namun, Anda perlu melengkapi syarat dalam pengajuan BLT BBM agar dapat melakukan pencairan senilai Rp300.000. Apabila pada tahap 1 lalu Anda belum mendapatkannya, Anda dapat melakukan pengajuan melalui aplikasi 'Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos)'.
Dikutip dari Okezone pada, Rabu (23/11/2022) bahwa ada berbagai fakta yang dapat Anda ketahui dalam pencairan BLT BBM tahap 2, simak penjelasannya.
Anda dapat melakukan pencairan BLT BBM tahap 2, apabila pada tahap 1 Anda belum mendapatkannya dan Anda merasa layak untuk mendapatkannya, maka lakukan pengajuan sebagai penerima BLT BBM.
Pengajuan dapat dilakukan di aplikasi 'Cek Bansos Kemensos'.
- Instal aplikasi 'Cek Bansos' melalui playstore atau appstore
- Pada halaman menu, Anda dapat memilih 'Daftar Usulan'
- Klik ‘Tambah Usulan”
- Isi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat
- Pilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH)
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwa menjelaskan bahwa dana BLT BBM tahap 1 sudah disalurkan sejal September - Oktober 2022 lalu sebesar Rp300.000/KPM.
Pencairan dilakukan kepada 20,65 juta KPM senilai Rp6,2 triliun atau 50%
Selain mendapatkan BLT BBM, Anda juga mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200.000. Apabila keduanya ditotalkan, maka mendapatkan pencairan sejumlah Rp500.000.
Agar bantuan yang diberikan tepat sasaran maka Pos Indonesia dijadikan sebagai sambungan tangan.
Demikianlah beberapa fakta yang perlu Anda ketahui terkait pencairan BLT BBM tahap 2. Semoga beruntung dan selamat mencoba.
Editor : Pepih Nurlelis