get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngeri, Ini Proyeksi Terbaru Lonjakan Covid-19 yang Bisa Tembus 2 Juta per Hari

Gara-gara Cukai Naik, Harga Rokok Melonjak Hingga Rp40.100 per Bungkus

Senin, 13 Desember 2021 | 21:11 WIB
header img
Kenaikan harga cukai hasil tembakau mengerek harga rokok hingga Rp40.100 per bungkus pada tahun depan. Foto/Dok SINDOnews/Eko Purwanto

JAKARTA, iNews.id - Harga rokok dipastikan melonjak pada tahun depan. Kepastian itu dilandasi oleh keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk tahun 2022. Rata-rata kenaikan mencapai 12%. Namun, untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya hanya 4,5%

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) I sebesar 13,9% dengan dibanderol Rp40.100, sedangkan SPM golongan IIA 12,4% yang dibanderol Rp22.700, SPM golongan IIB 14,4% atau sebesar Rp22.700. 

Sedangkan sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I 13,9% seharga Rp38.100, lalu SKM golongan IIA 12,1% senilai Rp22.800, SKM golongan IIB 14,3% yang dibanderol seharga Rp22.800. "Sedangkan, Sigaret Kretek Tangan 1A 3,5%, SKT IB 4,5%, SKT II 2,5%, dan SKT III 4,5 %," jelas Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).

Dia menambahkan, kebijakan cukai hasil tembakau menyangkut empat hal yakni pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal. 

"Pada tahun ini, pemerintah memang menaikkan cukai rokok sebesar 12,05% setelah pada tahun sebelumnya mengalami kenaikan yang cukup drastis hingga 23,05%,”tegasnya.

 

 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut