get app
inews
Aa Read Next : 2 Pasar di Banyumas Selesai Direvitalisasi, Siap Bangkitkan Denyut Nadi Ekonomi Masyarakat

Cerita Pedagang Soal Kenaikan Harga Rokok, Tahun Ini Tertinggi 

Minggu, 02 Januari 2022 | 18:50 WIB
header img
Pedagang di Pasar Embrio, Jakarta Timur, menyebut kenaikan harga rokok kali ini merupakan yang tertinggi. Foto/MPI/Iqbal Dwi Purnama

JAKARTA, iNews.id - Harga rokok selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya, kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) bulan ini naik sebesar rata-rata 12%. Bahkan, menurut pengakuan pedagang, kenaikan sudah terdeteksi sejak akhir Desember 2021.

Ela, pemilik agen toko di Pasar Embrio, Jakarta Timur, mengatakan harga rokok memang mengalami kenaikan setiap tahun. Namun, dia menyebut kenaikan tahun ini merupakan yang tertinggi dari tahun-tahun sebelumnya.

"Rokok itu memang setiap tahun naik, cuma tahun ini naiknya paling tinggi," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Minggu (2/1/2022).

Menurut dia, kenaikan harga rokok tertinggi adalah pada jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Dia pun menyebut beberapa merek diantaranya Sampoerna Mild, Marlboro, Gudang Garam Filter, dan Surya 16.

"Misalnya rokok Sampoerna mild 10 slop (100 bungkus) itu sebelumnya Rp2,3 juta, sekarang kalau kita belanja Rp2,4 juta. Kalau filter naiknya Rp100.000 per bal, sama seperti Surya 12 juga sama kenaikan Rp100.000-Rp150.000," jelas Ela.

Sedangkan untuk untuk harga rokok satuannya, Ela menyebut kenaikannya Rp2.000-Rp3.000 per bungkus. Ela menyebut kenaikan sudah dimulai sejak 28 Desember 2021. "Dari mulai 28 Desember kita belanja rokok sudah pakai harga yang baru," tukasnya.

Sementara itu, pedagang warung kelontong bernama Rian mengatakan saat ini dirinya masih menjual rokok dengan harga lama karena masih menghabiskan stok lama dan belum kembali berbelanja.

"Kalau harganya emang saya dengar udah naik, cuma kalau sekarang agen kan pada tutup, jadi mungkin besok kita baru belanja pakai harga yang baru itu," tuturnya.

Sebagai informasi Kenaikan harga rokok didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

 

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut