Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PN Purwokerto Mulai Sidangkan Perkara Investasi Bodong yang Libatkan Eks Karyawan Mandiri Taspen
Advertisement . Scroll to see content

Nani, Pengirim Sate Beracun Divonis 16 Tahun

Senin, 13 Desember 2021 | 21:47 WIB
  • author Tim iNews
Nani, Pengirim Sate Beracun Divonis 16 Tahun
PN Bantul menggelar sidang putusan sate berancun secara virtual di PN Bantul, Senin (13/12/2021). Foto: Istimewa

BANTUL, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Bantul memvonis Nani Apriliani Nurjaman (25) terdakwa pengirim sate berancun dengan hukuman 16 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 18 tahun penjara

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di PN Bantul, Senin (13/12/2021).

Selain majelis hakim yang diketuai Aminuddin dan dua hakim anggota, Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. JPU dan tim kuasa hukum terdakwa hadir di ruang sidang. Sedangkan terdakwa menjalani sidang secara daring di Lapas wanita Wonosari, Gunungkidul.

Dalam putusan itu majelis hakim menyatakan, terdakwa Nani Apriliani terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Barang bukti plastik kresek, bungkus, enam tusuk sate, lontong yang sudah dicampur saus kacang, satu kardus berisi makanan serta satu unit HP dimusnahkan. Motor, helm, sendal jepit dikembalikan kepada terdakwa dan, membebankan biaya perkera Rp2500 kepada terdakwa.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut