PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial IM (23) yang diduga mempertontonkan video asusila seorang perempuan kepada orang lain. Warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas itu ditangkap karena perbuatannya bermuatan asusila.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyebaran video asusila yang bermuatan pornografi milik korban kepada orang lain.
"Video asusila dipertontonkan kepada orang lain seperti teman-teman tersangka termasuk istrinya pada kurun waktu bulan November - Desember 2022," kata Kompol Pujiono kepada wartawan di Purbalingga, Jumat (16/12/2022).
Menurut dia, kronologis kejadian berawal saat tersangka menemukan tas warna hitam berisi dua handphone dan sejumlah barang lainnya. Tersangka lantas berusaha membuka kunci handphone dengan kode angka secara acak, hingga salah satu handphone berhasil dibuka.
"Pada handphone temuan yang dapat dibuka tersebut, ternyata dalam galeri terdapat video asusila milik korban yang oleh tersangka kemudian dipertontonkan kepada orang lain," ungkapnya.
Editor : Arbi Anugrah