BATUBARA, iNews.id - Hendak menagih utang, pegawai koperasi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara malah membakar rumah nasabah.
Akibat kejadian ini, nasabah mengalami luka bakar dan menderita kerugian ratusan juta rupiah setelah rumah serta kiosnya ludes dilalap api.
Polisi yang menyelidiki kasus dengan cepat menangkap pelaku pembakaran yakni berinisial FPL (25) warga Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Dia membakar rumah RS (52) warga Desa Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara. Kepada polisi, pelaku mengaku awalnya hendak menagih utang.
Dia bercanda kepada korban dengan menyalakan korek gas sambil tertawa. Saat kejadian, korban sudah melarang lantaran rumahnya sekaligus menjadi kios yang menjual bahan bakar minyak (BBM) eceran.
Namun api tiba-tiba menyambar ember berisi pertalite yang ada dekat pelaku. Dalam sekejap, kobaran api menyambar ke BBM lainnya hingga melalap habis rumah nasabah koperasi tersebut.
Peristiwa kebakaran ini sempat membuat panik warga sekitar. Mereka lalu berupaya membantu memadamkan api. Tak berselang lama, sekitar 30 menit kemudian tim pemadam kebakaran Pemkab Batubara datang ke lokasi memadamkan api.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, usai membakar rumah korban, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di luar kota. Peristiwa ini terjadi pada November lalu.
"Pelaku kami tangkap di Dalu-Dalu, Riau. Kejadiannya saat dia menyalakan korek gas di rumah korban yang menjadi kios BBM hingga terjadi kebakaran," ujar Kapolres, Selasa (14/12/2021).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta